2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai denga Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Penerima BSU yang diutamakan:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Skema BSU 2021 bagi Pekerja Berbeda dengan Tahun Lalu, Menaker: Ada 3 Aspek Perbedaan