Penerima BSU diperioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme penyaluran :
1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. Data tersebut akan disampaikan ke Kemanaker
4. BSU disalurkan langsung ke rekening Bank penerima bantuan
5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur.
Bagi penerima BSU akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN,dan Bank Mandiri.
Sementara untuk karyawan yang tidak memiliki rekening di bank-bank itu, Kemenaker rencananya akan membukakan rekening secara kolektif.***