E-commerce Lazada Tutup Askes Impor, ini Pihak yang Diuntungkan

- 4 Agustus 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi penjualan online
Ilustrasi penjualan online /Instagram/@infoumkm.id

Baca Juga: BPUM Sudah Cair! Presiden Jokowi Serahkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Apakah Anda Termasuk?

Sesuai dengan revisi Permendag 50 Tahun 2020, UMKM dan industri dalam negeri lebih terlindungi, diutamanakan, dan bisa berkembang dalam perdagangan elektronik.

Dalam peraturan Menteri Keuangan no199/PMK,010/2019, menurunkan ambang batas bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3, sehingga harga produk UMKM lokal lebih bisa bersaing.

UU No11 Tahun 2020 cipta kerja dan PP no 7 Tahun 2021, memberikan kemudahan,perlindungan, dan pemberdayaan untuk koperasi dan UMKM lokal.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, adanya praktik dagang tidak sehat lewat sistem cross-border di platform e-commerce mengancam UMKM dalam negeri.

"Ditutupnya askes impor atas beberapa klaster besar di platform Lazada ini menjadi kebijakan yang penting untuk diterapkan para e-commerce, agar UMKM Indinesia berkembang, bisa lebih cepat dan kuat," katanya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah