4. Klik ‘Proses Inquiry’;
5. Akan muncul pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Setelah nama sudah muncul sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, calon penerima juga akan menerima informasi dari lembaga penyalur, atau PT Pos Indonesia, juga lewat pesan teks atau telepon.
Kemudian penerima mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen:
1. KTP elektronik;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
5. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta.
“Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkas akun @kemenkopukm.***