Karyawan di Wilayah Ini Akan Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Orangnya

- 22 Juli 2021, 17:44 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera cair, cekonline daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan di kemnaker.go.id.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera cair, cekonline daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan di kemnaker.go.id. /BPJSketenagakerjaan.go.id/

PORTAL SULUT - Mendukung program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera mengucurkan bantuan untuk karyawan swasta senilai Rp1 juta.

Bantuan ini masuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers biro humas Kemenaker pada Rabu 21 Juli 2021 mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp8 triliun.

Baca Juga: Lima Syarat Karyawan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Daftar di Link Ini

Ini berarti ada 8 juta karyawan yang akan mendapat bantuan ini.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada masing-masing buruh atau pekerja adalah Rp 1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Mereka yang akan mendapatkan subsidi gaji adalah karyawan yang berada di wilayah PPKM level 4.

Dimana saja?

- Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota

- Provinsi Banten meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

- Provinsi Jawa Barat meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

- Provinsi Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

Baca Juga: Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi, Ada Tambahan Anggaran Rp30 Triliun

- Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

- Provinsi Jawa Timur meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Sementara karyawan yang berhak menerima bantuan ini adalah:

1. Pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

2. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 jo Nomor 23 tahun 2021

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x