Baca Juga: BIP Kemenparekraf Rp200 Juta Gratis Tak Perlu Dikembalikan, Daftar Segera bip.kemenparekraf.go.id
Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.
Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan berbeda antara pelaku usaha jalur reguler dengan JPU.
BIP untuk pemohon jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.
Kemenparekraf menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak ribet bagi setiap pemohon BIP, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.
Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.
Cukup mudah bukan? Tunggu apa lagi, ayo buruan daftar sebelum tenggat waktu tiba.***