Masih Dibuka Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Rp20 sampai Rp200 Juta, Login Disini

- 21 Juni 2021, 09:15 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

PORTAL SULUT — Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih dibuka hingga 4 Juli 2021 mendatang.

Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' adalah program bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk penambahan modal kerja.

Adapun jenis bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha adalah Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Reguler dan Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' jaring pengaman usaha 'JPU'.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Guru Honorer Rp1,8 Juta

Besaran untuk masing-masing bantuan berbeda. Untuk Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' reguler sebesar Rp200 juta.

Sedangkan untuk Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' jaring pengaman usaha 'JPU' sebesar Rp20 juta.

Cara daftarnya di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Adapun syarat dan ketentuan untuk penerima Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' reguler dan JPU adalah sebagai berikut:

BIP Reguler

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
a. Berusia minimal 18 tahun
b. Tidak sedang menjalani hukuman
c. Berjiwa sehat / berakal sehat

4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan
kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan koperasi, dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha
berbentuk CV).

Baca Juga: Guru Honorer Tak Tak Bisa Login infoGTK, Lakukan 4 Langkah Ini Agar dapat BSU 1,8 Juta

5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit;

6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

12. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

13. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

14. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

15. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

16. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :

Baca Juga: Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara Mudah Mengurus Untuk Pencari Kerja

A) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
B) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
C) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

17. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang
mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan
menjadi nilai tambah dalam penilaian.

18. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

19. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

20. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha 'JPU'

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha;

2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha
dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

A) Berusia minimal 18 tahun
B) Tidak sedang menjalani hukuman
C) Berjiwa sehat / berakal sehat

4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner, Kriya, atau Fashion.

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar, Kemenparekraf Batasi hanya 1.200 Pelaku Usaha bisa Dapat BIP

5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.

6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai
tambah.

7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan
dokumen terkait

8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

9. Memiliki rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan;

11. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

12. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan bantuan
BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,
nilai RAB sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

13. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 (satu) tahun

14. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

15. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' akan diberikan dalam bentuk transfer dana kepada rekening badan usaha penerima.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x