UMKM Bisa Dapat 1,2 Juta, 7 Juta hingga 20 Juta, Ini Syaratnya, Pendaftaran Via Online

- 16 Juni 2021, 09:37 WIB
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta /Instagram.com/@bank_indonesia.

Pengajuan bantuan di Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Terbaru Cara Daftar BLT UMKM Tahap Dua, Langsung Cair 1,2 Juta

Bantuan modal usaha 20 Juta hingga 200 juta

Ayo buruan daftar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatasi hanya 1.200 pelaku usaha yang bisa mendapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Kemenparekraf sudah membuka pendaftaran untuk menerima BIP sejak 4 Juni dan akan ditutup pada 4 Juli 2021!

Total dana yang disiapkan Kemenparekraf untuk menyalurkan BIP tahun ini mencapai Rp60 miliar.

Harus diingat bahwa anggaran tersebut akan dibagi kepada 1.200 pelaku usaha yang bergerak di tujuh subsektor usaha.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x