UMKM Bisa Dapat 1,2 Juta, 7 Juta hingga 20 Juta, Ini Syaratnya, Pendaftaran Via Online

- 16 Juni 2021, 09:37 WIB
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta /Instagram.com/@bank_indonesia.

Masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kuliner, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

Latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.

Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan, berbeda antara pemohon jalur reguler dengan JPU.

BIP untuk Jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM 2021, Lakukan Langkah Ini dan Dijamin Lolos Dapat Rp1,2 Juta

Kemenparekraf menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak ribet bagi setiap pemohon BIP, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.

Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x