Terbaru Cara Daftar BLT UMKM Tahap Dua, Langsung Cair 1,2 Juta

- 13 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta.* /Instagram/@bank_indonesia


PORTAL SULUT – Pemerintah masih melanjutkan pendaftaran BLT UMKM Tahap Dua.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk melanjutkan program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM tahun 2021 ini.

Pemerintah menargetkan, bantuan BPUM ini bisa menyentuh 12,8 juta pelaku UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dikatakan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, bantuan BLT UMKM ini akan diberikan kepada seluruh pelaku UMKM terdampak Covid-19. “Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” katanya.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM 2021, Lakukan Langkah Ini dan Dijamin Lolos Dapat Rp1,2 Juta

Namun dikatakannya, jumlah bantuan BLT UMKM ini tidak seperti tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, pelaku UMKM menerima Rp 2.4 juta, maka tahun ini hanya Rp1.2 juta.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1.2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Cara Daftar BLT UMKM Tahap Dua terbaru bisa dlakukan dengan mendatangi dinas yang membidangi Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat.

Setelah itu, dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi akan melanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus memenuhi persyartan ini:

- Berkewarganegaraan Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Usaha mikro.
- Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN.
- Dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

Baca Juga: Cara Daftar Online Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Bisa Lewat Handphonne

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x