UMKM Bisa Dapat 1,2 Juta, 7 Juta hingga 20 Juta, Ini Syaratnya, Pendaftaran Via Online

- 16 Juni 2021, 09:37 WIB
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta /Instagram.com/@bank_indonesia.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM Rp7 juta dikhususkan untuk:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Syaratnya:

1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

3. Memiliki NIK KTP

4. Usia maksimal 45 tahun

5. Memiliki rekening tabungan aktif

6. Memiliki NIB atau SKDU

7. Memiliki NPWP aktif

8. Pendidikan paling rendah SMP

9. Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis

10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT UMKM 1,2 Juta, Syarat Terdaftar eform BRI dan Banpres BPUM PNM Mekaar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x