Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji 2021, Siapa yang Menerima?

- 10 Juni 2021, 09:32 WIB
ILUSTRASI: Cek penerima subsidi gaji via online di link berikut, BSU cair ke rekening karyawan yang memenuhi syarat ini.
ILUSTRASI: Cek penerima subsidi gaji via online di link berikut, BSU cair ke rekening karyawan yang memenuhi syarat ini. /Pixabay/Peggy_Marco


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 2.4 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan segera disalurkan pada Juni atau Juli 2021.

Subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

Subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta. Dengan total Rp2.4 juta

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Kata Kemnaker, Berikut Cara Ceknya

Namun pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini merupakan pencairan dana dari periode tahun 2020.

Pencairan dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1,2 juta tersebut hanya akan diberikan kepada karyawan yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/Buruh penerima Upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Audit BPK Selesai, Ini Jadwal Penyaluran Subsidi Gaji

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam program bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, berikut ini caranya.
- Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

- Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun. Anda akan menerima kode OTP atau kode rahasia untuk digunakan sebagai kode aktivasi.

- Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

- Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

- Untuk pencairannya sendiri, bantuan ini akan langsung ditransfer pada rekening anda.

- Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang anda miliki.(*)

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x