3. Lembaga pengusul akan menerima berkas Anda
4. Lembaga pengusul akan verifikasi berkas Anda
5. Jika Anda terverifikasi Nama Anda akan terdaftar di link penerima BPUM.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah harus terpenuhi.
Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu :
Warga Negara Indonesia
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).***