BPUM 2021 Masih Dibuka, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp1.2 Juta

- 7 Juni 2021, 10:47 WIB
Pendaftaran Online BLT UMKM Tetap Dibuka, Kunjungi Website BPUM Kota Semarang
Pendaftaran Online BLT UMKM Tetap Dibuka, Kunjungi Website BPUM Kota Semarang /Instagram.com/@dinkopusahamikro_kotasemarang


PORTAL SULUT – Pemerintah masih membuka kesempatan untuk mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 2 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Program ini masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.

Tiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp 1.2 juta.

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ayo Buruan Dapatkan Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 17, Gampang dan Gak Pake Ribetl!

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.

Pengusulan BPUM calon penerima BPUM disampaikan kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi/kabupaten/kota.

Usulan calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan kepada Deputi Penanggungjawab Program BPUM.

Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat mendaftar.

Baca Juga: 300 Ribu KPM Mulai Terima Bansos PKH Tahap II, Cek Daftar Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x