Untuk Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta, seperti dikutip Portal Sulut dari www.depkop.go.id.
Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Diserahkan Kepihak Kepolisian
Bantuan UMKM ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu:
Baca Juga: Sejak 2015, Kementerian PUPR Selesaikan 18 Bendungan Baru
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.