Siapkan Berkas Anda, 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi

- 28 Desember 2020, 12:57 WIB
BPUM UMKM
BPUM UMKM /pembiayaan.depkop.go.id

Baca Juga: Menag: Jika Ada Perbedaan, Selesaikan dengan Dialog

Jika ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Dalam pengurusannya pertama datangi dulu RT/RW untuk meminta pengantar surat keterang usaha usaha atau SKU.

Kemudian surat pengantar dibawa menuju kelurahan untuk dimintakan surat pengantar pembuatan SKU di kecematan.***

Setelah punya SKU tinggal datangi dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota madya.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x