BSU 2023 Dihapus Tapi Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu, Tak Perlu Punya BPJS Ketenagakerjaan

4 Januari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi kBSU 2023 Dihapus Tapi Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu, Tak Perlu Punya BPJS Ketenagakerjaan/  instagram @infobansos /


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi tak dilanjutkan di tahun 2023 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian BSU pada 2022 didasarkan atas adanya kenaikan dan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sementara tahun 2021 penyaluran BSU sebagai bentuk bantuan saat pandemi Covid-19.

"Untuk tahun 2023 belum ada lagi,” kata Airlangga.

Baca Juga: Inilah Deretan Usaha yang Sangat Menjanjikan dan Menguntungkan Tahun 2023, Apa Saja Itu?

Lantas bagaimana nasib para pekerja di tahun 2023? apakah masih ada bantuan?

Jangan kuatir, para pekerja tetap akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jumlahnya pun bukan Rp600 ribu tapi 700 ribu.

Program tersebut namanya Program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja kini masuk gelombang 48. Ada perbedaan antara program Kartu Prakerja tahun 2022 dengan tahun 2023.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” sambungnua.

Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, kata Airlangga, pada tahun 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Jika disimpulkan insentif peserta Kartu Prakerja sebesar Rp700 ribu, terdiri dari insentif Rp600 ribu dan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Januari 2023, Ini Tanda Jika Penerima Tahun 2022 Diganti

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

8. Pendaftaran di link www.prakerja.go.id.

Adapun Cara Daftar Program Kartu Prakerja

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.

3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.

Baca Juga: PIP 2023 CAIR LAGI! Bantuan Anak Sekolah Sebesar Rp1 Juta, Ini Cara Nama Penerima

4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.

5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.

6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.

7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.

8. Isi deklarasi survei.

9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler