1,6 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Tahap 7, Jangan-jangan Kamu! Bawa Bukti ini ke Kantor Pos Sebelum 22 November

18 November 2022, 06:59 WIB
1,6 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Tahap 7, Jangan-jangan Kamu! Bawa Bukti ini ke Kantor Pos Sekarang /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker


PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan menanrgetkan tanggal 22 November 2022, Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 tuntas disalurkan.

Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

Namun sayangnya kurang 5 hari pencairan, masih ada 1,6 juta yang belum mengambil.

Baca Juga: BSU Pekerja Berlanjut Ke Tahap 8, Begini Cara Mendapatkannya

Padahal pihak penyalur PT Pos Indonesia memberikan kemudahan bagi para penerima yakni membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu dengan jadwal pencairannya mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui tiga cara.

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

“Saat ini, sudah hampir 2 juta yang tersalur atau 56 persen. Masih ada 1,6 jutaan yang sedang berproses,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Kamis 17 November 2022.

Secara akumulatif hingga penyaluran tahap 7, sekitar 11,2 juta pekerja telah mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 per orang.

Berikut ini cara cek data penerima BSU di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK 2022, Ketahui 5 Hal Ini Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik Lanjutkan

8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat

4. Membawa kartu identitas (KTP)

5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler