BLT Dana Desa 2022 Cair, Warga Dapat Rp900, Cek Disini

9 Februari 2022, 17:26 WIB
BLT Dana Desa 2022 Cair, Warga Dapat Rp900, Cek Disini /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia /

 
PORTAL SULUT-Untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa 2022.
 
Masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemendes PDTT di sid.kemendesa.go.id.
 
Jika nama warga terdaftar dalam laman sid.kemendesa.go.id.
 
Warga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, diterima selama 3 kali.
 
BLT Dana Desa 2022 dapat diambil melalui kantor Desa atau Kelurahan setempat.
 
Baca Juga: Tak Harus Terdaftar BSU, 10 Juta Karyawan dengan KTP Ini Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Februari 2022
 
Berikut ini syarat penerima BLT Dana Desa:
 
1. Calon penerima BLT Dana Desa 2022 memiliki data NIK KTP;
 
2 Calon penerima BLT Dana Desa termasuk dalam warga miskin, yang sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di Desa;
 
3.Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan PKH, dan Bansos BPNT;
 
4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;
 
5. Calon penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19;
 
 
6. Calon penerima BLT Dana Desa memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit.
 
Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima Bansos PKH 2022? Cukup Siapkan HP dan KTP dan Segera Lakukan Langkah Ini
 
Apabila memenuhi syarat di atas, berikut cara mendapatkan BLT Dana Desa serta tahapan pendaftaran:
 
1. Pendaftaran BLT Dana Desa dilakukan oleh relawan desa yang memiliki surat tugas dari kepala desa/RT/RW;
 
2. Setelah mendaftar, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), melalui tahap proses validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
 
3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa, dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
 
4. Dokumen yang sudah ditandatangani kemudian disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat didelegasikan kepada Camat;
 
5. Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa;
 
6. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Baca Juga: Bisa Lewat HP! Cek Penerima BLT Untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Total Bansos Cair Hingga Rp4,4 Juta
 
Jika proses di atas sudah dilakukan, Anda akan menerima pemberitahuan atau mengecek situs sid.kemendesa.go.id.
 
Selanjutnya klik di bagian "Dana Desa".
 
 
Itulah informasi terkait BLT Dana Desa, semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler