Informasi Terbaru Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Kapan Jadwalnya? Simak di Sini

25 September 2021, 11:23 WIB
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22. /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT- Keberlanjutan Program Kartu Prakerja hingga Gelombang 22 masih menunggu kabar dari Manajemen Kartu Prakerja.

Ada kemungkinan program Kartu Prakerja ini berlanjut ke Gelombang 22, meski sudah dinyatakan bahwa gelombang 21 adalah terakhir tahun ini.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, masih ada kemungkinan dibuka gelombang 22 tahun ini.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, Manajemen Ungkap Fakta Menarik

Namun manajemen maasih menunggu penerima manfaat di gelombang sebelumnya yang tidak mengikuti pelatihan dalam waktu 30 hari.

"Kapan gelombang tambahan (gelombang 22) itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa.

Pada Kartu Prakerja gelombang 21, peserta yang dinyatakan lolos mempunyai batas waktu 30 hari untuk pembelian pelatihan di dashboard akun Prakerja masing-masing.

Jika dalam wakti tertentu, tidak membeli pelatihan, maka Manajemen akan mecabut kepesertaanya. Sehingga memingkinkan untuk mengikuti di gelombang selanjutnya.
Meski gelombang 22 belum dibuka, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengakses situs prakerja.go.id untuk mendaftar akun dan mengikuti tahap-tahap selanjutnya.

Sekedar informasi, pada program Kartu Prakerja peserta akan dapat bantuan instentif senilai Rp3,55 juta.

Dana sebesar Rp3,55 juta tersebut peruntukannya Rp1 juta untuk beli pelatihan, Rp150 ribu untuk survei, sisanya Rp2,4 juta akan diterima peserta sebagai insentif per bulannya Rp600 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Lanjut atau Berhenti? Simak Penjelasan Pemerintah dan Manajemen

Sementara itu, syarat mendaftar program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id yakni:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah informasi terbaru soal jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22. Jangan lupa pantau terus webside resmi aku prakerja di www.prakerja.go.id. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler