BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair di Rekening, Cek 6 Kriteria Penerima dari Kemdikbudristek

21 Agustus 2021, 07:19 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT — Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer atau Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS cair dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudtistek).

Uang tunai senilai Rp 1,8 juta untuk BSU Guru Honorer dipastikan masuk di rekening penerima.

Kabarnya, BSU guru honorer akan dicairkan Kemdikbudristek pada September mendatang, kepada 2 juta guru honorer serta 48 ribu tenaga pendidik seni budaya yang memenuhi 6 kriteria berikut.

Baca Juga: Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta tapi Tak Bisa Login di Info.gtk.kemdikbud.go.id? Lakukan 4 Cara ini!

Diketahui, pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 3,7 triliun untuk BSU guru honorer pada 2021 ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah kembali melanjutkan program BSU kepada guru honorer dan PTK non PNS pada 2021.

“Guru honorer, tenaga pendidik, dosen non PNS akan mendapatkan lagi BSU Tahun 2021,” jelas Nadiem.

Untuk dapat mengetahui anda penerima BSU Guru Honorer atau PTK non PNS, anda bisa mengecek langsung di laman website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Caranya sebagai berikut:

1. Buka browser anda dan ketikkan info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Login dengan menggunakan akun dan password PTK yang telah terdaftar pada Dapodik.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Kemudian bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: 6 Kriteria Guru Honorer Penerima BSU Guru 2021 dari Kemendikbud, Cek di Sini!

Namun sebelum itu, anda perlu memastikan bahwa anda masuk dalam 6 kriteria penerima BSU Guru honorer.
Adapun kriteria penerima BSU Guru honorer Rp 1,8 juta yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus berstatus PTK non-PNS

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau bantuan lainya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM

Silakan cek nama anda, jika belum terdaftar silakan daftarkan dengan mengikuti langkah-langkah diatas, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler