BSU Guru Honorer 2021 Rp1,8 Juta Kemendikbud Kapan Cair? Ini Jadwal Terbarunya

15 Agustus 2021, 13:12 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Jut kapan cair? /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT - Kemendikbud kembali anggarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer 2021 Rp1,8 juta di tahun 2021.

BSU guru honorer 2021 Rp1,8 ini, diperuntukan bagi guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Adapun BSU guru honorer 2021 Rp1,8, dikabarkan akan dicairkan pada September tahun 2021.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Cair Lagi, Cek Sekarang Disini, Dapatkan Rp 1,8 Juta di Rekening

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengatakan program lanjutan BSU guru honorer 2021 Rp1 juta ini, Kemendikbud akan disalurkan bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan, di Tahun 2021.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU Tahun 2021," kata Menteri Nadiem Makarim.

Untuk mendapatkan BSU guru honorer 2021 Rp1,8 juta, silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara cek penerima bantuan BSU guru honorer:

1. Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id. untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke Bank penyalur

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap I Cair, Ini Jadwal Tahap 2 dan Segera Lakukan Hal Ini

Syarat menerima BSU guru honorer 2021 Rp1,8:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika anda merasa memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, segera daftarkan diri anda untuk mendapatkan BSU Guru Tahun 2021. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler