PORTAL SULUT- Tahapan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 sudah masuk pengumuman masa sanggah bagi peserta yang mengajukan.
Sesuai Jadwal, Panselnas akan mengumumkan hasil sanggahan yang diajukan pelamar CPNS tahun 2021 yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pada hari ini, Sabtu 15 Agustus 2021.
Sedangkan bagi pelamar PPPK, masa sanggah akan berakhir hari ini juga. Untuk wilayah Papua dan Papua Barat: 15 - 17 Agustus 2021. Masa sanggah pada PPPK akan dijawab hingga 25 Agustus.
Baca Juga: BKN Tunda Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sebelumnya, pada tahapan penerimaan CPNS Tahun ini, sudah diumumkan hasil seleksi administrasi pada 2 sampai 3 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi langsung bisa mencetak kartu peserta. Sedangkan untuk peserta yang tidak lulus atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dianjurkan untuk melakukan sanggahan atau keberatan.
Sedangkan pelamar yang mengajukan sanggahan baik CPNS dan PPPK jika diterima, akan berubah status menjadi memenuhi syarat (MS) atau lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan KUR Rp10 Juta untuk Alumni Prakerja Gelombang 18
Sedangkan pelamar yang alasan sanggahan ditolak maka dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).