BSU Rp1 Juta Tahap I Cair, Ini Jadwal Tahap 2 dan Segera Lakukan Hal Ini

14 Agustus 2021, 20:12 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan Telah Cairkan BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021. Segera Cek Linknya Penerima dan Kriterianya /Ahmad Fiqi Purba/JURNALMEDAN/iNSulteng

PORTAL SULUT - Sebanyak 947.499 pekerja mulai menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Pencairan ini masuk tahap pertama.

Para pekerja akan menerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta

Sementara sisanya sekitar 7,3 juta akan dilakukan pada tahap 2.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Jumat 13 Agustus 2021 seperti dikutip dari Antara.

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," tambahnya.

Untuk pastikan nama Anda masuk sebagai penerima atau tidak, segera cek di link resmi yang diberikan Kemenaker yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sedangkan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu:

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Baca Juga: Dua Alasan Belum Cair BSU Pekerja Rp1 Juta, Anda Termasuk?

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Nah, jika anda masuk dalam kategori penerima BSU tapi belum cair, ada dua kemungkinan.

1. Masuk dalam tahap 2.

Setelah menyelesaikan pencairan kepada 947.499 pekerja, Kemnaker kembali akan menyalurkan kepada 7,3 juta lebih pekerja.

Nah untuk mengetahui apakah anda sebagai penerima bisa cek melalui

Cara Pertama

1. Buka laman web berikut ini, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

2. Isi NIK, Nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.

Cara Kedua

Melalui Hp dengan menghubungi nomor 081380070175 atau https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi seperti:

1. Informasi Kepersertaan

2. Informasi Klaim

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-form Pengaduan

5. Informasi calon penerima BSU 2021.

2. Bank diluar Himbara

Baca Juga: Sudah Cair! Pastikan Anda Sudah Dapat BSU Rp1 Juta, Cek Disini Caranya

Untuk tahap pertama ini, pemerintah baru menyalurkan di bank Himbara, yaitu yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Selanjutnya Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler