BIP Kemenparekraf Segera Ditutup, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftaran, Log In bip.kemenparekraf.go.id

26 Juni 2021, 19:10 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021 /kemenparekraf/


PORTAL SULUT – Para pelaku usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata, masih diberikan waktu untuk mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Terdapat dua jenis bantuan BIP yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.
BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kuota Penerima BIP Kemenparekraf 1.200 Pelaku Usaha Hampir Penuh

Perbedaannya antara lain BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti semua jenis badan usaha, namun badan usaha yg mendaftar baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).

“Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021, jadi jangan sampai terlambat sob,” sebut akun Instagram @kemenparekraf.ri, Sabtu 26 Juni 2021.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, diantaranya:
- Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

- Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

- Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat

Baca Juga: Masih Dibuka Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Rp20 sampai Rp200 Juta, Login Disini

- Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).

- Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit;

- Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

- Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar, Kemenparekraf Batasi hanya 1.200 Pelaku Usaha bisa Dapat BIP

- Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

- Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

- Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

- Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

- Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

- Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :
1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

- Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

- Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

- Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.
Untuk cara pendaftaran pelaku usaha hanya perlu pengajuan bantuan insentif pemerintah dengan melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/.(***)

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler