Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Rp 7 juta Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

24 Juni 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp7 juta dari pemerintah /Dok Kemenkeu


PORTAL SULUT – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendaftaran Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha sebesar Rp 7 juta.
Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha ini diprioritaskan untuk 1.300 penerima untuk tiga kategori.

Pertama, yaitu untuk daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan. Kedua, kelompok penyandang distabilitas, dan ketiga Pemenuhan amanat inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, serta Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Baca Juga: BPK Temukan 414.590 Penerima BLT UMKM atau BPUM Bermasalah, Ini Daftarnya

“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera mendaftarkan diri, terutama bagi para #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas,” sebut keterangan di akun instagram @kemenkopukm.

“Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia. Info lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas terkait Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing,” sebut keterangan di instagram tersebut.

Adapun syarat umum penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha adalah:

1. Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan;

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha;

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku.

4. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.

5. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan.

7. Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Baca Juga: Simak! Tak Masuk Data eform.bri.co.id Tetap Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

8. Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir.

9. Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha atau Program Bantuan Dana Wirausaha Pemula dalam kurun waktu 2 tahun dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/ Kabupaten/ Kota

10. Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI.

11. Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun:

12. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD) dan;

13. Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk mendapatkan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha ini, calon penerima mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan.

Perangkat Daerah atau instansi terkait melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha serta kelengkapan administrasi.
Setelah itu perangkat daerah mengirimkan proposal tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler