UMKM Bisa Dapat 1,2 Juta, 7 Juta hingga 20 Juta, Ini Syaratnya, Pendaftaran Via Online

16 Juni 2021, 09:37 WIB
Pilih 3 bantuan untuk UMKM, sebesar Rp1,2 juta, 7 juta dan 20 juta /Instagram.com/@bank_indonesia.

PORTAL SULUT - Selain berpeluang dapat bantuan modal usaha 1,2 juta melalui program Bantuan Tunai langsung (BLT) UMKM atau BPUM, UMKM juga berpeluang dapat bantuan Rp7 juta hingga 20 juta.

Tiga program ini saat ini sedang dibuka pendaftarannya.

Bahkan meraiknya diantara ketiga bantuan tersebut bisa mendaftarkan secara online.

Baca Juga: Cair Lewat BRI dan BNI, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Hanya dengan KTP

Apa saja syaratnya?

BLT UMKM Rp1,2 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM Rp7 juta dikhususkan untuk:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Syaratnya:

1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan

2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

3. Memiliki NIK KTP

4. Usia maksimal 45 tahun

5. Memiliki rekening tabungan aktif

6. Memiliki NIB atau SKDU

7. Memiliki NPWP aktif

8. Pendidikan paling rendah SMP

9. Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis

10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat BLT UMKM 1,2 Juta, Syarat Terdaftar eform BRI dan Banpres BPUM PNM Mekaar

Pengajuan bantuan di Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Baca Juga: Terbaru Cara Daftar BLT UMKM Tahap Dua, Langsung Cair 1,2 Juta

Bantuan modal usaha 20 Juta hingga 200 juta

Ayo buruan daftar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatasi hanya 1.200 pelaku usaha yang bisa mendapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Kemenparekraf sudah membuka pendaftaran untuk menerima BIP sejak 4 Juni dan akan ditutup pada 4 Juli 2021!

Total dana yang disiapkan Kemenparekraf untuk menyalurkan BIP tahun ini mencapai Rp60 miliar.

Harus diingat bahwa anggaran tersebut akan dibagi kepada 1.200 pelaku usaha yang bergerak di tujuh subsektor usaha.

Masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kuliner, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

Latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.

Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan, berbeda antara pemohon jalur reguler dengan JPU.

BIP untuk Jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM 2021, Lakukan Langkah Ini dan Dijamin Lolos Dapat Rp1,2 Juta

Kemenparekraf menetapkan syarat dan ketentuan yang tidak ribet bagi setiap pemohon BIP, bahkan proses pengajuannya bisa secara online.

Bagi yang sudah siap proposalnya, sudah bisa mendaftar melalui link pendaftaran ini: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Setelah mengakses link tersebut, silakan ikuti panduannya, termasuk mengunduh petunjuk teknis (juknis) yang tersedia di situ.

Cukup mudah bukan? Tunggu apa lagi, ayo buruan daftar sebelum tenggat waktu tiba.

Sangat disarankan untuk mendaftar jauh-jauh hari, guna menghindari terjadinya penumpukan di akhir periode yang berpotensi membuat kamu kesulitan mengakses link pendaftaran.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler