Selain Dapat 3,55 Juta, Peserta Kartu Prakerja Bakal dapat 10 Juta, Daftar Melalui Link Ini

11 Juni 2021, 09:43 WIB
Peserta Prakerja selain dapat 3,55 juta juga berhak dapat 10 juta /Aditya Pradana Putra/Antara


PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja kini sudah masuk gelombang 17. Gelombang ini menjadi gelombang terakhir di di semester pertama tahun 2021.

Selanjutnya gelombang 18 dan seterusnya akan dimulai pada semester 2 atau Junli mendatang.

Lantas siapa-siapa yang bisa ikut gelombang 18?

Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, syarat utamanya adalah

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Tak Lolos Prakerja Gelombang 17, Lakukan Ini Segera, Bocoran Pembukaan Gelombang 18?

Namun syarat-syarat tersebut masih ditambah 6 syarat lainnya yang bisa mengagalkan pendaftar lulus.

Syarat tersebut adalah:

1. NIK kamu terdaftar di Kementerian Sosial (Data Penerima Bantuan Sosial)

2. NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (data pokok kependidikan)

3. NIK kamu terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil

Beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

4. NIK kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (Dana Bantuan Subsidi Upah)

5. NIK Kamu terdaftar di penerima bantuan presiden produktif usaha mikro

6. Nik kamu terdaftar di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Data Keanggotaan TNI/Polri)

Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 17, Ini Tips Memilih Pelatihan agar Cepat Cair Insentif

Nah, jika lolos peserta akan mendapatkan insentif Rp3,55 juta, terdiri dari insentif pelatihan sebesar Rp1 juta, Insentif Rp600 juta sebanyak 4 kali dan insentif survei sebanyak Rp50 ribu sebanyak 3 kali.

Nah, kabar gembiranya, bukan hanya insentif Rp3,55 juta yang akan dipeoleh peserta Kartu Prakerja.

Sebanyak 13 ribu peserta juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta.

Syaratnya pun sangat mudah, bank akan langsung menghubungi alumni Prakerja melalui SMS.

Ada sebanyak 13.525 alumni Prakerja diberikan tawaran pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro.

Tak hanya yang mendapatkan SMS yang bisa dapat bantuan ini.

Peserta lainnya juga bisa mendapatkan bantuan Rp10 juta dengan melakukan pendaftaran.

Bagi para alumni kartu pra kerja yang belum mendapatkan pemberitahuan pengajuan KUR super mikro disarankan untuk mengunjungi cabang BNI terdekat untuk melengkapi data.

Kebijakan KUR super mikro diatur dalam Permenko Nomor 15 tahun 2020 dengan sasaran penerima pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha.

Batasan maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp10 juta dengan suku bunga yang disubsidi menjadi 3 persen hingga Juni 2021 dengan tanpa batasan total akumulasi plafon KUR.

Kredit super mikro ini juga tidak membutuhkan agunan dan lama usaha tidak dibatasi minimal enam bulan seperti kredit makro melainkan hanya disyaratkan telah mengikuti Program Pelatihan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Diumumkan, Berikut Cara Ceknya dan Langkah Selanjutnya

Nah, peserta juga bisa mendaftar secara online.

Dikutip dari Instagram resmi KemenkopUKM, cara pengajuan KUR bisa melalui bank penyalur KUR. Untuk aksesnya bisa melalui kur.ekon.go.id untuk informasi daftar bank penyalur KURnya.

Lantas apa syaratnya?

1. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;

2. Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha;

3. Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;

4. Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;

5. Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;

6. Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;

7. Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;

Berapa jangka waktunya dan suku bunganya?

Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Untuk suku bunganya: KUR Mikro: 7% efektif per tahun, KUR Kecil: 7% efektif per tahun, KUR Penempatan TKI: 7% efektif per tahun, KUR Khusus : 7% efektif per tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler