Cukup Pakai e-KTP, Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp300 ribu Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id

5 Juni 2021, 15:04 WIB
cek penerima bansos BST Rp300 ribu /Antara/

PORTAL SULUT – Cukup memakai e-KTP untuk cek daftar penerima Bansos BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk jadwal penyaluran Juni 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos BST Rp 300 ribu ini siap disalurkan oleh Kemensos untuk 10 juta Kelompok Penerima Manfaat, dengan mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.

10 juta KPM penerima Bansos BST Rp 300 ribu ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, kecuali DKI Jakarta.

Cara mengecek Bansos BST itu sangat mudah, KPM menyiapkan e-KTP sendiri kemudian mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran Bansos BST ini sempat dihentikan oleh Kemensos pada awal Mei 2021 lalu, namun, kini siap disalurkan lagi.

Baca Juga: 11 Negara Sudah Boleh Masuk Arab Saudi, Syaratnya Sudah Divaksin Empat Jenis Ini

Berikut cara mengecek daftar penerima Bansos BST Kemensos Rp 300 ribu secara online:

Lihat tautan cekbansos.kemensos.go.id (KLIK DI SINI)

Di layar akan tertera "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial".

Klik di setiap petunjuknya:
* Pilih Provinsi
* Pilih Kab/Kota
* Pilih Kecamatan
* Pilih Desa

Masukkan nama penerima manfaat, sesuai yang tertera dalam e-KTP.

Setelah itu masukkan rangkaian huruf acak ke dalam kotak kode atau captcha.

Jika tidak jelas huruf kode, klik icon untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Selanjutnya klik "cara data".

Kemensos mengubah kebijakan penyaluran Bansos BST sebagai tanggapan atas keinginan untuk melaksanakan program Bansos BST guna membantu masyarakat miskin.

Bansos BST dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu Bansos BST pusat yang disalurkan oleh Kemensos yang sumber dananya dari APBN, dan Bansos BST yang disalurkan pemerintah daerah yang anggarannya dari APBD.

Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan Bansos BST APBN.

Mensos Tri Rismaharini menyarankan agar pemda terus memantau penyaluran Bansos BST, mencapai tujuannya dan mencegah penggelapan dana bansos untuk hak KPM.

Selain itu, dana Bansos BST digunakan untuk kebutuhan KPM, seperti pembelian kebutuhan sehari-hari.

Persyaratan KPM BST Rp 300 ribu dari Kemensos sebagai berikut:

• Penerima manfaat adalah warga yang masuk dalam pendataan RT/RW

• Para calon penerima manfaat adalah mereka yang kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.

• Penerima manfaat selanjutnya bukanlah penerima manfaat sosial lainnya dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Bantuan Modal Total 60 Miliar, Untuk 7 Jenis Usaha

• Jika calon penerima manfaat tidak menerima bantuan sosial dari program lain dan tidak terdaftar di RT/RW, segera hubungi pemerintahan desa.

• Bahkan jika calon penerima memenuhi persyaratan tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat menerima manfaat bansos tanpa terlebih dahulu membuat KTP. Ini diperlukan rekomendasi dari pihak pemerintah desa/kelurahan.

Jika penerima mendaftar dan data valid, Bansos BST sebesar Rp 300 ribu akan diberikan secara tunai melalui Kantor Pos.

KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id diundang oleh RT dan bupati/walikota untuk pengambilan BST Kemensos.

Undangan tersebut harus dibawa oleh KPM agar Bansos BST beserta kopian dokumen tertentu yaitu KTP dan KK penerima.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk taat pada waktu pengambilan manfaat sosial BST guna mendukung strategi memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di tempat-tempat umum.

Tujuan adanya jam kerja layanan pengambilan Bansos BST di Kantor Pos yang menyalurkan bantuan adalah untuk pengendalian jumlah KPM agar tak terjadi kerumunan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler