Cek Rekening Listrik Anda, Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tenaga Listrik Bagi 33,7 Juta Pelanggan

1 Januari 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi pemasangan listrik. /PLN/

PORTAL SULUT - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

"Ini merupakan bentuk kehadiran negara, bantuan pemerintah, untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak. Dalam rangka untuk bertahan dan ikut memutar perekonomian nasional. Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, seperti dikutip Portal Sulut dari laman resmi Kementrian ESDM, di Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Cek Rekening, BSU Guru Non PNS Sudah Disalurkan 100 persen

Lebih lanjut, Rida menegaskan sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian. Makanya, sederet stimulus di sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat," ungkapnya.

Sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu, serta perlindungan dan pemulihan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Bikin SIM Gratis, Hanya 3 Kategori ini yang Berhak Mengurus

Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

Baca Juga: Punya Resolusi Hidup Sehat ala Vegetarian Tahun ini Guna Menjaga Lingkungan, Kunjungi Veganuary

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan sosisal kepada bagi masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Kendati begitu, Rida menegaskan stimulus keringanan tagihan listrik ini hanya bersifat sementara, oleh karena itu ia berharap pelanggan PLN bisa memanfaatkan dengan baik stimulus tersebut.

Baca Juga: Fantastis! Iuran BPJS Kelas III Naik, Cek Disini

"Kita berharap ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kita berharap pandemi covid-19 ini segera berlalu," tutup Rida.

Sebagai informasi, perkiraan pelanggan PT PLN (Persero) yang menerima manfaat perpanjangan stimulus tersebut sebanyak 33,7 juta pelanggan, dengan rincian:

Baca Juga: Bansos Cair 4 Januari! Mensos Risma Ingatkan Jangan Buat Beli Rokok

a. Rumah tangga 450 VA sebanyak 24,2 juta pelanggan;

b. Rumah tangga 900 VA sebanyak 7,9 juta pelanggan;

c. Bisnis kecil daya 450 VA sebanyak 459 ribu pelanggan;

d. Industri kecil daya 450 VA sebanyak 402 pelanggan;

Baca Juga: Cek HP Anda! Penerima Vaksin Covid-19 Pertama Diundang Lewat SMS

Sementara untuk golongan pelanggan penerima manfaat Pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen, yaitu sosial sebanyak 656 ribu pelanggan; bisnis sebanyak 530 ribu pelanggan; dan industri sebanyak 25 ribu pelanggan.

Total kebutuhan anggaran dari Pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp. 4,57 Triliun. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. ***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kementrian ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler