Siapkan Berkas Anda, 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi

28 Desember 2020, 12:57 WIB
BPUM UMKM /pembiayaan.depkop.go.id

PORTAL SULUT - Bantuan Pemerintah Senilai Rp 2,4 Juta untuk modal usaha akan kembali di bagikan lagi pada 2021.

Program Bantuan UMKM atau BPUM ini untuk membantu pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, pemilik bengkel atau pedagang kaki lima.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, tengah mengusulkan agar Bantuan untuk UMKM dapat diperpanjang.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu 25 Desember 2020.

Bantuan yang sudah disalurkan nilainya sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sedangkan jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Baca Juga: Hari Ini Batas Penukaran, 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

Teten menyampaikan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Untuk Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta, seperti dikutip Portal Sulut dari www.depkop.go.id.

Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet Diserahkan Kepihak Kepolisian

Bantuan UMKM ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu:

Baca Juga: Sejak 2015, Kementerian PUPR Selesaikan 18 Bendungan Baru

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Menag: Jika Ada Perbedaan, Selesaikan dengan Dialog

Jika ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Dalam pengurusannya pertama datangi dulu RT/RW untuk meminta pengantar surat keterang usaha usaha atau SKU.

Kemudian surat pengantar dibawa menuju kelurahan untuk dimintakan surat pengantar pembuatan SKU di kecematan.***

Setelah punya SKU tinggal datangi dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota madya.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler