Paslon Kepala Daerah Bolsel RISKI Positif Covid-19

- 4 September 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Freepik

PORTAL SULUT - Salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara yakni Pasangan Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel (RISKI) positif Covid-19, setelah melakukan uji test laboratorium Swab, di Manado.

Saat dihubungi, Tim Liaison Officer (LO) dari pasangan RISKI, Djamaludin Razak mengungkapkan jika keduanya saat ini telah menjalani karantina di rumah sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu.

Baca Juga: Pastikan Pengamanan Tahapan Pendaftaran Cagub, Kapolda Sulut Kunjungi KPU

"Masa karantinanya dimulai Kamis," ungkap Djamaludin, Jumat 4 September 2020.

Ia berharap dengan dikarantinanya pasangan RISKI tidak mempengaruhi rencana tim pemenangan untuk mendaftarkan pasangan RISKI di KPU Bolsel sebagai calon Bupati dan Wabup.

"Sabtu 5 September 2020 pasangan RISKI mendaftar di KPU, sebelum pendaftaran kita akan melakukan deklarasi pasangan terlebih dahulu.
Karena Pak Riston dan Ibu Selvia masih menjalani masa karantina selama 14 hari, maka yang mewakili adalah Tim LO dan para Ketua Partai pengusung," terangnya.

Baca Juga: September dan Oktober Hari Tanpa Bayangan, Ini Lokasinya

Dituturkannya, saat ini kondisi Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel tampak sehat. Namun, karena hasil laboratorium menyatakan keduanya positif Covid-19, mau tidak mau harus dikarantina.

"Pak Riston dan Ibu Selvia selema beberapa terkahir ini, memang sangat sibuk dan terbilang kurang istirahat.
Apalagi selama di Jakarta, keduanya banyak melakukan kontak fisik dengan orang-orang. Semoga keduanya cepat diberikan kesembuhan dan kembali melanjutkan perjuangan mereka," tukasnya.

Baca Juga: Bapenda Sulut Perpanjang Program Keringanan Tunggakan Pajak

Terpisah, Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi menyampaikan, meski bakal calon bupati atau wakil bupati terjangkit Covid-19, itu tidak membuatnya gagal mendaftar ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Apabila ada bakal calon yang positif covid, maka pendaftaran diterima tapi tanpa kehadiran yang bersangkutan. Kita gunakan vicall (video call), untuk memastikan eksistensi calon tersebut," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa perubahan jadwal hanya dikhususkan bagi bakal pasangan calon yang positif corona. Sedangkan yang tidak terjangkit corona, jadwal tetap sesuai dengan aturan yang ada.

"Jika akibat calon positif covid, berdampak pada perubahan jadwal pada tahapan pencalonan, maka akan dibuat perubahan jadwal khusus bagi calon yang positif. Bagi bakal calon yang negatif, tetap mengikuti jadwal tahapan pencalonan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020," tukasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah