Bapenda Sulut Perpanjang Program Keringanan Tunggakan Pajak

- 4 September 2020, 15:52 WIB
Bapenda Sulut Perpanjang Program Keringanan Tunggakan Pajak
Bapenda Sulut Perpanjang Program Keringanan Tunggakan Pajak /Bapenda Sulut

PORTAL SULUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan tunggakan pajak dan pembebasan denda serta pengurangan biaya bea balik nama kendaraan hingga 100 persen.

Program keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, mengatakan perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan tersebut atas arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, karena peduli dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Bulgaria di NET dan Mola TV

"Keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi dan perusahaan, dimana pokok denda yang menunggak diberi keringanan dari 50% sd 100% dan pembebasan sanksi administratif PKB, serta BBNKB 50 persen sampai 100 persen," kata Olvie Atteng,  pada Rabu 02 September 2020 seperti dikutip Portal Sulut dari Posko Manado.

Sementara Kepala Bidang Pajak Daerah, Jun Silangen, SE, MM, mengatakan juga, respons masyarakat masih sangat berharap dengan adanya perpanjangan program keringanan ini.

Baca Juga: Sudah Enam Pemain PSG Positif Corona

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara," ujarnya.

Segera manfaatkan kesempatan ini, hubungi Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut, atau dapat hubungi melalui Tlp/WA di 08114371069 (Humas), 081356544091 (Kepala Bapenda), 082343329089. ***

 

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Bapenda Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x