Bahkan Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa langsung turun tangan dan memerintahkan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa ekor kucing yang dilakukan tersebut.
Buntut kasus penembakan kucing tersebut, Jenderal Andika melakukan mutasi kepada jenderal bintang satu tersebut.
Baca Juga: TERBARU! 19 Operasi dan 75 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Pada September 2022
Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya.***