Berlaku Sejak 1 Maret, Satlantas Polres Kotamobagu Bakal Lakukan Penertiban Bagi Pelanggar 7 Aturan Ini

- 1 Maret 2022, 13:13 WIB
akun Instagram @bmr24jam/Berlaku Sejak 1 Maret, Satlantas Polres Kotamobagu Bakal Lakukan Penertiban Bagi Pelanggar 7 Aturan Ini
akun Instagram @bmr24jam/Berlaku Sejak 1 Maret, Satlantas Polres Kotamobagu Bakal Lakukan Penertiban Bagi Pelanggar 7 Aturan Ini /akun Instagram @bmr24jam

 
PORTAL SULUT — Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kotamobagu mulai menerapkan 7 aturan dalam berlalu lintas sejak 1 Maret 2022.
 
Aturan ini bertujuan agar pengendara lebih memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara.
 
Atau dengan kata lain, aturan ini berguna untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas.
 
 
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Satlantas Polres Kotamobagu IPTU Shirley Mangelep.
 
"Iya, Operasi Keselamatan Samrat 2022, di mulai Selasa 1 Maret, hari ini," kata Kepala Satlantas Polres Kotamobagu seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @bmr24jam pada Selasa, 1 Maret 2022.
 
Kepala Satlantas Shirley Mangelep pun mengatakan bahwa Operasi Samrat ini akan menindak 7 pelanggaran atau aturan prioritas pengendara sepeda motor.
 
Selain itu, ada 2 sasaran prioritas pada Operasi Keselamatan Samrat 2022 ini, yakni.
 
"Pertama, masyarakat yang Tidak Patuhi Protokol Kesehatan," ucapnya.
 
"Kedua, lokasi yang dijadikan sebagai titik kumpul oleh masyarakat dan disinyalir menimbulkan cluster baru penyebaran covid-19, dan ketiga, lokasi rawan pelanggaran dan pelanggaran lalu lintas," ujar kepala Satlantas Polres Kotamobagu tersebut.
 
 
Adapun pelanggaran atau aturan yang diberlakukan oleh Satlantas Polres Kotamobagu sejak 1 Maret 2022, diantaranya:
 
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan HP.
 
2. Pengemudi Kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
 
3. Berboncengan lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan helm SNI.
 
4. Mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus.
 
 
5. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
 
6. Mengemudikan ranmor secara ugal ugalan, kendaraan pribadi memakai sirene, lampu rotator, lampu strobo, tanpa plat nomor dan knalpot bising.
 
7. Kendaraan over dimensi dan over load (odol).
 
Source: akun Instagram @bmr24jam

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x