Asyik! 7 Bansos Ini Siap Cair hingga 28 Februari 2022, Cek Sekarang!

- 9 Februari 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi. Asyik! 7 Bansos Ini Siap Cair hingga 28 Februari 2022, Cek Sekarang!
Ilustrasi. Asyik! 7 Bansos Ini Siap Cair hingga 28 Februari 2022, Cek Sekarang! /Instagram.com/@kemensosri/

PORTAL SULUT — Ada 7 Bantuan Sosial (Bansos) yang akan dicairkan pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan Februari tahun 2022.

Presiden Joko Widodo, pada 2 Februari lalu, secara resmi bahkan sudah menyalurkan salah satu Bansos kepada masyarakat.

Pemerintah melalui Kemensos sudah menyiapkan anggaran untuk program Bansos pada tahun 2022 ini sebesar Rp154,8 triliun.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima Bansos PKH 2022? Cukup Siapkan HP dan KTP dan Segera Lakukan Langkah Ini

Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Berikut 7 bantuan di bulan Februari tahun 2022, seperti yang dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube PKH Reportase, pada Rabu 9 Februari 2022.

  1. Kartu Prakerja

Program kartu prakerja dipastikan kembali bergulir tahun depan.

Rencananya gelombang kartu prakerja dibuka pada bulan Februari 2022 ini.

Kartu prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi.

Program ini dimulai sejak tahun 2020 lalu. Dalam program ini setiap peserta yang lolos berhak mendapatkan dana Rp3,5 juta.

Dari jumlah tersebut dana sebesar Rp1 juta, diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.

Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulBaca Juga: Wajib Tahu, Inilah Ciri-ciri Masyarakat Dapat Bansos PKH 2022, Berikut 7 Kriteria Penerima Bantuanusan peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu perbulan.

Dana tersebut akan disalurkan selama 4 bulan dengan jumlah yang sama.

Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp150 ribu, setelah mengisi 3 kali survei.

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun 2022 dengan besaran Rp300 ribu per keluarga.

Pemerintah menetapkan anggaran dana desa tahun 2022 sebesar Rp68 triliun.

Dana desa ini akan dibagi untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia.

BLT Desa akan diberikan Rp300 ribu perbulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori.

Sebanyak 40 perses dana desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program ketahanan pangan, penanganan Covid-19 dan pembangunan desa.

BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022.

 Baca Juga: Anda Penerima PKH Tahun 2022, Cek disini cekbansos.kemensos.go.id

  1. Bansos Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mulai Februari 2022.

Pemerintah akan mengeluarkan program JKT yang merupakan instruksi dari Peraturan Pemerintah Nomor 37/2021 tentang penyelenggaraan program JKP.

Penerima manfaat dari program ini adalah pekerja atau buruh yang terdaftar atau baru didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai,informasi lapangan kerja ,dan pelatihan kerja.

Namun berbagai fasilitas ini dapat diterima bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS.

  1. Bantuan untuk penduduk miskin ekstrim

Pemerintah memutuskan untuk memperluas penyaluran Bansos tunai kepada 2,76 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan hingga masyarakat miskin ekstrim.

Besaran yang diberikan adalah Rp600 ribu per penerima.

  1. Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Usaha Warung (BT PKLW)

Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial atau bantuan tunai pedagang kaki lima dan usaha warung (BT PKLW) pada tahun 2022.

Program ini akan berjalan di sekitar bulan Februari atau Maret 2022.

Presiden Joko Widodo bahkan secara resmi menyalurkan secara perdana bantuan tunai Rp1,2 juta, bagi pedagang kaki lima PKL dan usaha warung di Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu 2 Februari 2022.

Bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban para pedagang yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira Buruan Chek Bantuan PKH 2022, Syarat Penerima, Cek Sekarang

  1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp200 ribu perbulan untuk KPM.

Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu, yakni keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, yang akan menerima bantuan Rp3 juta pertahun.

  1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tunai PKH untuk keluarga miskin yang terdata di dalam DTKS yang memiliki komponen dan kategori yang dipersyaratkan oleh program reguler Kementerian Sosial.

Nominal bantuan PKH pertahun anak SD menerima Rp900 ribu rupiah per tahun, anak SMP Rp1,5 juta dan anak SMA Rp2 juta pertahun, kategori lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat dalam keluarga masing-masing Rp2,4 juta rupiah pertahun.

Baca Juga: Kabar Gembira Buruan Chek Bantuan PKH 2022, Syarat Penerima, Cek Sekarang

Pencairan bantuan PKH dibagi menjadi 4 tahap dan dibatasi 4 orang dalam keluarga.

Jika KPM PKH memiliki dua balita, satu anak SMA, dan ia masuk di dalam rumah tangga satu orang, maka akan mendapatkan bantuan untuk dua balita Rp6 juta rupiah pertahun, satu anak SMA Rp2 juta pertahun dan lansia Rp2,4 juta per tahun sehingga total pertahunnya RP10,4 juta pertahun atau pertahapnya sebesar Rp2,6 juta pertahap.***

   
 
   

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah