PORTAL SULUT = Bantuan PKH merupakan program Pemerintah melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia berupa pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022. Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH disalurkan melalui persatuan bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Selain itu, penyaluran PKH dilakukan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga: Selamat! Bansos Rp3,5 Juta Akan Cair, UMKM Tanpa NIB dan SKU Tak Perlu Khawatir
Dilansir berbagai sumber media, Berikut jumlah besaran bantuan PKH dan cara cek penerima bantuan sosial PKH, selengkapnya dalam artikel ini.
Berikut kriteria penerima PKH, kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) dan jumlah besaran bantuan PKH yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).