Tes motivasi dan kemampuan dasar akan sangat menentukan peluang lolos pada tahap pendaftaran gelombang menjadi lebih besar.
Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Sudah Punya Akun Terverifikasi Segera Lakukan 6 Langkah Ini
Adapun syarat wajib agar lolos prakerja gelombang 18 yakni:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara yang berhak mendaftar Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Daftar Sekaran di www.prakerja.go.id
Tata Cara Pendaftaran program prakerja:
Pertama, calon peserta wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs https://www.prakerja.go.id/.
Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.