Menpan-RB Jamin Penerimaan CPNS 2021 Sulit Ditembus Calo, Siapkan Dokumen Persyaratan Ini untuk Ikut Seleksi

- 25 Maret 2021, 15:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

"Kalau ketahuan ada yang bermain, akan kami pecat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pendaftaran SBMPTN Masih Berlangsung, Perhatikan Syarat Utama dan Cara Daftar Supaya Lulus

Dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto tersebut, mengemuka kebutuhan aparatur sipil negara pada 2021 sebanyak 69.684 orang untuk pusat, dan 671.867 orang untuk daerah.
Sementara itu, makin dekatnya penerimaan CPNS 2021, sebaiknya jika ingin mengikuti, persyaratan sudah mulai disiapkan dari sekarang.

Berikut ini beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan mulai saat ini agar tidak menemui kendala saat pendaftaran dibuka.
• Akta Kelahiran
• KTP
• Ijazah
• Transkrip Nilai
• Kartu Keluarga
• Pas Foto ukuran 4x6
• Swafoto

Yang perlu anda perhatikan adalah, anda sebaiknya memindai dokumen-dokumen di atas. Scan seluruh dokumen ke bentuk soft file dengan kapasitas minimal 200kb.

Pastikan hasil scan dokumen terbaca jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan nantinya dalam proses verifikasi pendaftaran.
Sebagai informasi, dalam mendaftar seleksi calon ASN, KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Isteri Pembawa Rezeki Bagi Suami

Sementara itu, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Syarat umum selain dokumen:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan uang ditetapkan oleh PPK masing-masing instansi.
Syarat dokumen dan syarat umum yang disebutkan di atas mengacu pada penerimaan calon ASN pada tahun 2019 lalu.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah