Menpan-RB Jamin Penerimaan CPNS 2021 Sulit Ditembus Calo, Siapkan Dokumen Persyaratan Ini untuk Ikut Seleksi

- 25 Maret 2021, 15:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id


PORTAL SULUT – Tahapan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 sudah mulai berlangsung.

Saat ini mungkin sudah mulai beredar soal oknum-oknum yang memanfaatkan penerimaan CPNS untuk melakukan penipuan.
Modus biasa dilakukan adalah memberikan jaminan kepada calon peserta untuk diloloskan asalkan dengan membayar sejumlah uang.

Agar tidak ada menjadi korban penipuan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan penerimaan CPNS 2021 sudah mengantisipasi percaloan dan sulit ditembus secara curang.

"Sebenarnya tidak mungkin bisa ditembus. Orang mau bayar berapa pun, secara sistem tidak akan mungkin," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang diikuti melalui akun Youtube Komisi II DPR RI Channel, di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021,dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Supaya Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

Tjahjo mengatakan setiap penerimaan CPNS selalu ada calo, yaitu orang-orang yang menjanjikan bisa membantu diterima di instansi tertentu.

Bahkan, Tjahjo mengaku pada 2019 pernah didatangi sejumlah orang atas perintah seorang calo yang menjanjikan akan mendapatkan surat keputusan khusus dari Tjahjo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Alhamdulillah orangnya sudah ditangkap. Mereka adalah jaringan. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati dengan calo pada setiap penerimaan CPNS," ujarnya pula.

Tjahjo mengatakan modus seorang calo menjanjikan seseorang bisa lolos dalam seleksi CPNS berbagai macam. Sebagian calo adalah mantan pegawai negeri sipil yang kemudian membangun jaringan.

Menurut Tjahjo, bila ada aparatur sipil negara yang terlibat dalam praktik percaloan seperti itu, ancaman sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x