Sulawesi Utara Laksanakan PPKM Mikro 23 Maret Hingga 5 April

- 19 Maret 2021, 14:13 WIB
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. /Dok. Ekon.go.id


PORTAL SULUT - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Sulut akan menerapkan PPKM mulai 23 Maret hingga 5 April.

Selain Sulut ada juga 4 daerah lainnya yang akan menerapkan, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTB, dan NTT.

“Untuk efektivitas dari penanganan COVID sambil kita menjalankan vaksinasi secara paralel, maka tadi kami sampaikan ini (PPKM Mikro) diperpanjang 23 Maret sampai 5 April,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, saat konferensi pers daring mengenai Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat 19 maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Ketambahan 5 Provinsi, Total 15 Daerah

Sehingga hingga kini terdapat total 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, ditambah lima provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, NTB, dan NTT.

Menko Airlangga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang PPKM Mikro karena erbukti efektif menekan laju penambahan kasus aktif, baik dari segi jumlah maupun persentase.

“PPKM telah menekan laju penambahan kasus aktif jumlah dan persentase turun secara signifikan sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021, kasus aktif turun sebesar 25,42 persen atau turun sebesar 44.919 kasus," katanya.

Selain itu, lanjut dia, indikator pengendalian COVID-19 seperti bad occupancy rate/ICU, tingkat kesembuhan dan tingkat kematian di 10 provinsi pelaksana PPKM Mikro terjadi perbaikan seiring dengan kedisiplinan protokol kesehatan.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa parameter perluasan PPKM Mikro ke lima provinsi masih sama dengan sebelumnya, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah