Tahun 2021, Formasi PPPK untuk Guru Agama Ada 27.303

- 19 Maret 2021, 12:04 WIB
Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana
Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana /Foto: Situs Kementerian Agama/

PORTAL SULUT - Kementerian Agama terus mengupayakan kuota PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru agama.

Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana, mengatakan setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya, disepakati kuotanya sebanyak 27.303.

"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," terang Rohmat, dalam keterangan pers yang dilangsir dari laman Kemenag.go.id, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 15 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Lolos Dapat Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," sambungnya.

Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud.

"Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.

Baca Juga: Viral Video Mesum 3 Menit 18 Detik, Polisi: Nama dan Orangnya Sudah Diketahui

Kendati telah ditetapkan, Kemenag akan terus memperjuangkan nasib agar sekitar 120.000 honorer gurus agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodir dalam formasi PPPK.

"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," tandasnya.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x