PORTAL SULUT - Kementerian Agama terus mengupayakan kuota PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru agama.
Direktur Pendidikan Agama Islam Rohmat Mulyana, mengatakan setelah melalui serangkaian rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya, disepakati kuotanya sebanyak 27.303.
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," terang Rohmat, dalam keterangan pers yang dilangsir dari laman Kemenag.go.id, Jumat 19 Maret 2021.
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," sambungnya.
Menurut Rohmat, 27.303 guru agama yang akan ikut seleksi PPPK tersebut sudah terdata dalam sistem Dapodik Kemendikbud.
"Saat ini, Kemenag akan mempersiapkan soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," jelasnya.
Baca Juga: Viral Video Mesum 3 Menit 18 Detik, Polisi: Nama dan Orangnya Sudah Diketahui
Kendati telah ditetapkan, Kemenag akan terus memperjuangkan nasib agar sekitar 120.000 honorer gurus agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodir dalam formasi PPPK.
"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," tandasnya.***
Editor: Ainur Rofik
Sumber: Kemenag