Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

- 1 Desember 2020, 16:05 WIB
MENTERI Agama Fazhrul Razi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemulihan ekonomi nasional untuk pendidikan keagamaan di Kantor Presiden.
MENTERI Agama Fazhrul Razi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemulihan ekonomi nasional untuk pendidikan keagamaan di Kantor Presiden. /Biro Pers Setpres/Kris/

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Baca Juga: 1 Desember Diperingati Sebagai Hari AIDS Sedunia. Yuk Kenali Gejala Awal Penderita AIDS

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

Baca Juga: Tragis, Cewek Cantik Asal Kotamobagu Tewas Sebelum Ijab Qabul. Diduga Minum Racun Rumput

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x