Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Inuai Ditangkap

31 Agustus 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (dok.) /

PORTAL SULUT – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, SIK, SH, MH dan Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan, STrK berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap Korban Rahmat Wiranto Mokoginta (23).

Korban merupakan anggota Brimob Inuai, Bolmong, Sulawesi Utara. Penganiayaan ini dilakukan di ruas Jalan Ibantong Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara Minggu 30 Agustus 2020 pukul 05.30 Wita.

Adapun dasar penangkapan terhadap para pelaku tersebut yakni berdasarkan LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020.

Baca Juga: CEPAT MENDAFTAR, Pendaftaran Kartu PraKerja Gelombang 6 Ditutup Senin Hari Ini Pukul 12.00

Pelaku yang berhasil diamankan Minggu 30 Agustus 2020, antara lain DW alias Doni, (23) dan AP alias Ar (24). Keduanya Warga Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur, Sulawesi Utara.

Dikutib dari tribratapolreskotamobagu, menurut penuturan saksi korban pada saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, saat korban berada di Jalan Ibanto Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, dimana kendaraan yang dikendarai olehnya, suhu kendaraan/temperatur panas naik dan akhirnya kendaraan diberhentikan di pinggiran jalan.

Selanjutnya korban bersama temannya Richard Nayoan turun dari mobil untuk mencari air yang akan digunakan di mobil tersebut.

Baca Juga: Pelaku Aksi Pencurian di Tempat Kost Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

Tiba-tiba dua kendaraan yang berjenis Sigra dan Kayla warnah biru dan merah melewati mereka kemudian mengatakan “Ba pinggir kwa” (minggir).

Selanjutnya teman korban yang bernama Richard Nayoan mengatakan “So di pinggir skali” (sudah dipinggir ini). Tiba-tiba ke delapan lelaki yang tidak dikenal tersebut langsung turun dari mobil dan mendekati mereka berdua dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan temannya itu.

Selesai melakukan pemukulan para pelaku langsung naik kembali ke mobil mereka dan langsung pergi.

Baca Juga: Sehari Terjadi Dua Kasus Curanmor di Kotamobagu, Masyarakat Diimbau Waspada

Dengan adanya kejadian tersebut Korban bersama temannya langsung membuat Laporan ke SPKT Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Saat ini Tim masih melakukan pencarian dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya. Kemudian pelaku yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kejadiaan tersebut.

“Saat ini para Pelaku/Tersangka telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut dan saya menghimbau para pelaku lainnya untuk menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian," katanya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler