Batas Besok! Kesempatan Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi, CPNS dan PPPK TMS Lakukan Ini

5 Agustus 2021, 12:27 WIB
Masa Sanggah /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL SULUT — Pengajuan sanggahan terkait pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar CPNS dan PPPK akan berakhir besok.

Sesuai jadwal pelaksanaan masa sanggah, waktu yang diberikan dimulai setelah pengumuman hasil seleksi adminsitrasi CPNS dan PPPK yakni tanggal 4 dan akan berakhir besok 6 Agustus 2021.

Selama waktu masa sanggah berlangsung, pelamar CPNS dan PPPK TMS bisa mengajukan sanggahan keberatan dengan hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan pada tanggal 2 sampai 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Pelamar CPNS Perhatikan Penegasan Menpan-RB Ini Saat Lakukan Sanggahan, Supaya Tak Sia-sia

Tapi pelamar perlu ingat, alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK TMS bisa ditolak atau diterima oleh panitia seleksi.

Jika alasan sanggahan diterima, itu artinya kesalahan bukan datang dari pelamar CPNS dan PPPK TMS.

Tapi jika alasan sanggahan ditolak, maka kesalahan yang terjadi dalam seleksi administrasi adalah murni dari pelamar CPNS dan PPPK TMS.

CPNS dan PPPK TMS harus memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh panitia seleksi untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang telah diumumkan.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar CPNS dan PPPK telah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.

Meski masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, namun sebagian besar lainnya telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Pelamar CPNS Perhatikan Penegasan Menpan-RB Ini Saat Lakukan Sanggahan, Supaya Tak Sia-sia

Dalam pengumuman hasil seleksi adminstrasi, pelamar yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) adalah pelamar dengan administrasi telah sesuai permintaan instansi sehingga dinyatakan lulus ketahap berikut.

Sedangkan, pelamar dengan kategori TMS adalah pelamar CPNS dan PPPK yang berkas lamaran pada saat pendaftaran bermasalah atau tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh instansi.

Pelamar CPNS dan PPPK TMS masih bisa berpeluang untuk dapat melanjutkan ketahap berikut, akan tetapi harus mengajukan sanggahan.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada artikel ini, kesempatan tersebut bisa terwujud akan tetapi kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika kesalahan TMS berasal dari pelamar CPNS dan PPPK, bisa dipastikan pelamar tersebut gugur.

Untuk mengajukan sanggahan, pelamar harus login terlebih dahulu dengan akun SSCASN pelamar.

Kemudian, pelamar menuliskan alasan sanggahan dengan melampirkan bukti pendukung. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler