Cair! THR Cair Dan Alami Kenaikan Mulai 4 April 2023 Bagi ASN, Cek Sekarang Juga

- 1 April 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi. Cair! THR Cair Dan Alami Kenaikan Mulai 4 April 2023 Bagi ASN, Cek Sekarang Juga
Ilustrasi. Cair! THR Cair Dan Alami Kenaikan Mulai 4 April 2023 Bagi ASN, Cek Sekarang Juga /InfoPublik.id/

Baca Juga: Ini Jadwal Gaji Pertama PPPK Guru 2022, Apakah Dapat THR Lebaran 2023?

Jadi kita hitung mulai dari tanggal 20 kemudian tanggal 19, tanggal 18, tanggal 17, untuk tanggal 16 dan tanggal 15 kita lewati karena itu berkenaan dengan hari libur kemudian tanggal 14, tanggal 13, tanggal 12, untuk tanggal 11 nya tidak dihitung karena termasuk tanggal merah kemudian tanggal 10, tanggal 9, dan tanggal 8 nya bertepatan dengan hari libur tanggal 7 juga bertepatan dengan tanggal merah, kemudian hari kerjanya masuk di tanggal 6, tanggal 5, dan tanggal 4.

Jika kita hitung dari hari kerja maka dihitung dari tanggal 20, 10 hari kerja sesuai dengan PP yaitu dari tanggal 20 sampai tanggal 4.

Itu artinya THR Ini kemungkinan akan diterima atau mulai dicairkan pada tanggal 4 April nanti.

Selanjutnya pada ayat kedua dijelaskan, dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan atau jika belum diterima maka tunjangan hari raya ini dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Jadi jika selama 10 hari kerja ini belum diterima maka THR tersebut akan dibayarkan setelah hari raya, tetapi jika kita merujuk pada ayat ketiga menjelaskan besaran tunjangan hari raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK di PT Pertamina, Lewat Jalur BKJT dan Ini Syaratnya

Jadi kemungkinan THR ini akan dibayarkan tepat di bulan April nanti karena mengikuti komponen gaji di bulan maret, selanjutnya untuk besaran THR ini juga yang sering ditanyakan mengenai besaran ini sudah terlampir di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 yaitu tentang peraturan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan di tahun 2023.

Di sini dijelaskan untuk besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan anggota dan pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah