Hal Penting Setelah Lulus PPPK 2022, Jangan Sampai Salah Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Panduannya

- 20 Januari 2023, 12:11 WIB
Petunjuk Teknis isi daftar riwayat hidup PPPK 2022
Petunjuk Teknis isi daftar riwayat hidup PPPK 2022 /


PORTAL SULUT - Selamat bagi yang telah dinyatakan lulus PPPK Tenaga Kesehatan, PPPK Guru dan Tenaga Teknis. Nah, bagi yang sudah lulus, masih ada tahapan satu kali lagi sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK.

Berikut ini juknis cara isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang lulus PPPK Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Teknis.

Bagi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi waktu hingga 31 Januari 2022 untuk mengisi DRH sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Baca Juga: Aktifitas Gempa Meningkat di Awal Tahun 2023, Ternyata Ini Kata BMKG

DRH PPPK Tahun 2022-2023 adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi.

Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya. Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim Daftar Riwayat Hidup.

Ada beberapa hal yang wajib diaiapkan sebelum mengisi DRH, antara lain dokumen yang akan diunggah. Apa saja?

1. Ijazah

2. Transkrip nilai

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

4. Surat keterangan bebas NAPZA

5. SKCK yang diterbitkan kepolisian

6. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

7. Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani di atas meterai

8. Surat pernyataan lima poin

Ijazah dan transkrip nilai harus dilegalisir. Sementara surat keterangan sehat dan bebas NAPZA harus dikeluarkan oleh RSUD atau RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Ini Cara Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Teknis 2022

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x