Bolehkah Sedang Hamil Lalu Menikah? Gus Baha Menerangkan Secara Jelas Hukumnya dalam Islam

- 30 Maret 2022, 00:34 WIB
Gus Baha
Gus Baha /

PORTAL SULUT - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengatakan hukum menikahi wanita yang sudah hamil menurut Islam.

Gus Baha adalah salah satu ulama ahli tafsir terkenal di kalangan Nahdatul Ulama atau NU.

Gus Baha seringkali membawakan ceramah atau kajian tafsir Al Qur’an di banyak tempat dengan gaya khas dan pembawaan serta bahasa yang sangat mudah dipahami.

Baca Juga: Pantas Disegani! 6 Weton ini Paling Keramat dan Sakral Menurut Primbon Jawa, Cocok Jadi Pemimpin

Dalam ceramahnya, Gus Baha menjelaskan hukum menikahi wanita yang hamil menurut Islam, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat.

Dalam ceramahnya tersebut, Gus Baha ditanyai tentang hukum menikahi wanita yang hamil menurut syariat Islam.

Gus Baha menjelaskan bahwa dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.

Sebab menurut Gus Baha wanita yang tengah hamil tersebut sedang dalam waktu tunggu atau iddah.

Baca Juga: AMPUH! Rezeki akan Terus Mengalir Cuma dengan Amalan Sederhana Ini Menurut Syekh Ali Jaber

“Ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu),” jelas Gus Baha.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah