Seram, PriaI Ini Diteror Roh Hantu Korban Pinjaman Online Ilegal

- 11 Februari 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi hantu
Ilustrasi hantu /Media Kupang/
PORTAL SULUT-Kegiatan pinjam-meminjam uang mungkin sudah ada sejak dulu. Meski hanya bersifat jangka pendek, pinjaman dana tersebut setidaknya sudah mampu membantu menutupi masalah keuangan yang sedang kritis.

Namun dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, kini meminjam dana bukanlah sebuah hal yang sulit karena sudah ada pinjaman online.

Tapi dengan maraknya kemunculan pinjaman online di Indonesia, banyak ditengah masyarakat yang pro-kontra akan fenomena pinjol.

Baca Juga: Mujarab! Doa Ini Mampu Bebaskan hutang Bahkan Kefakiran, Baiknya Dibaca Sebelum Tidur

Lantas bagaimana sejarah munculnya layanan pinjaman online di Indonesia?

Ini ditutupi landing atau yang umum dikenal dengan layanan pinjaman online ternyata mulai berkembang dan diketahui masyarakat Indonesia pada tahun 2016.

Saat itu, layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah.

Pinjaman online untuk UMKM, bisa memudahkan mereka dalam mengembangkan bisnis tanpa adanya anggunan atau jaminan. Sehingga para pelaku UMKM bisa dengan mudah mendapatkan dana.

Namun semakin kesini, pinjaman online semakin berkembang bahkan bisa dicairkan untuk kebutuhan sehari-hari. Nasabah pinjaman online juga semakin banyak.

Hal itulah yang membuat tinjau ilegal mulai bermunculan di Indonesia dan dampak dari tinjau ilegal ini cukup mengerikan. Mereka meminjamkan uang yang bunganya tidak masuk akal, bahkan terkesan semena-mena.

Belum lagi cara penagihan debt collector  yang sangat tidak sopan, bahkan tidak manusiawi. Teror dari pinjol ilegal bukan hanya melalui telepon saja, mereka juga mampu menarik semua nomor kontak yang ada di HP korban.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x