Insentif PPnBM Diperpanjang, Tapi Sayang Tahun 2022 Ada Pengecualian

- 21 Januari 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi Insentif PPnBM Diperpanjang,
Ilustrasi Insentif PPnBM Diperpanjang, /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/

PORTAL SULUT - Kabar baik datang dari pemerintah soal Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Pasalnya, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPnBM bagi produk yang datang di tahun 2022.

Hal itu datang Presiden Jokowi yang memberi lampu hijau soal perpanjangan tersebut.

Baca Juga: Penuhi Syarat Agar Bisa Menerima Insentif PPnBM DTP 2022, Bagi Pemilik Kendaraan

Kendati begitu, terdapat perbedaan dari segi jumlah jika dibandingkan dengan kebijkan pada tahun lalu.

Jika tahun lalu kebijakan pemerintah menetapkan diskon PPnBM sebesar 100 persen yang berlangsung Maret hingga akhir tahun, di tahun ini besarannya dikurangi pada tiap kuartalnya.

Menanggapi hal itu, seorang pakar otomotif serta akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kalau kebijakan pemberian insentif PPnBM di sektor otomotif masih dibutuhkan pada 2022.

Hal itu katanya karena masyarakat masih membutuhkan subsidi dari pemerintah sebab perputaran ekonomi masih belum sepenuhnya pulih.

"Kebijakan PPnBM tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua tahun 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," ujar Yannes dikutip PortalSulut.com dari Antara pada Jumat, 21 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah